Hanya Menunggu Revisi Perpres, Agustus Target Pembatasan Pembelian BBM Berlaku

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Rabu, 27 Juli 2022 , 16:59 WIB
Menteri ESDM, Arifin Tasrif
Istimewa
Menteri ESDM, Arifin Tasrif


JERNIH.ID, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berencana menetapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Agustus 2022.

Penetapan pembatasan ini tinggal menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang sedang di finalisasi.

"Insya Allah (diterbitkan Agustus), kita harus kerja cepat ini. Item-itemnya sudah ada," ujarnya saat ditemui di JCC Senayan, Rabu (27/7/2022) dikutip dari CNN Indonesia.

Menurutnya pembatasan ini harus segera dilakukan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk memastikan tidak ada pembengkakan kuota BBM. Apalagi saat ini tengah terjadi krisis energi yang tentunya berdampak juga pada pembengkakan anggaran.

Subsidi energi bahkan mencapai Rp502 triliun sepanjang tahun ini dan dimungkinkan akan terus bertambah, jika stok BBM tidak dijaga dan harga minyak dunia terus naik.

"Jadi kita jaga pasokan dengan melaksanakan peraturan ini sesuai dengan revisi yang tadi saya sampaikan," jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah memastikan stok BBM, terutama yang bersubsidi akan terus disediakan. Namun, saat ini memang akan dibatasi agar subsidi yang diberikan betul-betul tepat sasaran.

"Selama ini kita tuh selalu menjamin adanya BBM, cuman BBM ini kan harus tepat. Tepat sasaran, kan memang maksudnya subsidi ini untuk bisa memberikan energi khususnya BBM ini kepada masyarakat yang daya belinya rendah (masyarakat miskin)," pungkasnya.(*/JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID