Zumi Zola saat kembali menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jambi JERNIH.ID, Jambi - Sidang lanjutan kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 - 2018 atas terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (23/01/2020).
Dalam persidangan ini, Hakim Ketua, Morailam merasa heran dengan dominannya peran Apif Firmansyah, bekas orang dekat mantan gubernur Jambi, Zumi Zola yang kembali dihadirkan sebagai saksi.
"Bagaimana bisa Apif mempunyai kekuatan yang luar biasa. Padahal, Apif saat itu tidak memiliki jabatan apa-apa. Namun hampir semua orang besar yang terlibat ketok palu berkomunikasi langsung dengan dirinya," ucap hakim ketua.
Saksi Zola yang hadir pada persidangan ini juga kembali mengaku kalau dirinya ada menelpon Apif untuk menanyakan soal proses suap ketok palu yang belum selesai.
Pengakuan kembali saksi ini, semakin membuat hakim ketua heran karena Apif ini bisa langsung ditelpon oleh gubernur. "Hebat kali Apif ini. Biasa kita menelpon gubernur, tapi ini dia (Apif, red) yang ditelepon gubernur. Siapa sebenarnya dia ini," ujar hakim ketua.
Zola mengatakan bahwa Apif adalah tim suksesnya dan dalam proses pencarian suap ketok palu ini memang Apif yang mencarikannya.
"Soalnya dari awal dia yang carikan yang mulia. Jadi saat ada yang tanya ke saya masih ada yang belum terima, yang saya bilang hubungi dia yang mulia biar satu pintu," jelas Zola.
Hakim sendiri mengatakan bahwa saksi Zola salah telah menjadikan Apif orang kepercayaannya. Soalnya, selama proses uang ketok palu Apif yang mencari uang, namun tidak pernah melaporkan jumlah yang didapat kepada Zola.
"Salah kamu jadikan Apif orang kepercayaan, dia tidak ada lapor ke kamu kan selama ini. Di sidang-sidang selama ini dia bilang, disebut semua sama dia uang berapa jumlahnya. Siapa yang kasih, siapa yang terima. Salah pilih orang kamu," katanya.
Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Syafe'i