Illustrasi JERNIH.ID, Kota Jambi - Pemerintah Kota Jambi, Kemenag Kota Jambi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi telah menetapkan besaran zakat fitrah 1442 H/2021 M.
Hal ini tertuang dalam surat pengumuman bersama nomor 89 /Kesra/2021, B-605/KK.05.06/6/BA.03.2/04/2021 dan Nomor B.17/DP.K/MUI-KJ/V/2021.
"Sudah kita sepakati bahwa, standar zakat fitrah adalah 1 Sho’ atau makanan pokok untuk satu orang. Zakat fitrah dengan beras dalam mazhab Syafi’i dan Jumhur Ulama diukur dengan takaran 11 canting susu dan diukur dengan timbangan dan kehati-hatian seberat 2,8 Kg,” jelasnya.
Sementara jika umat muslim berzakat dalam bentuk uang, maka nilainya untuk beras kualitas tinggi senilai 3,2 Kg dikalikan Rp13 ribu menjadi Rp41.600. Sedangkan beras kualitar sedang 3,2 Kg dikalikan Rp12 ribu menjadi Rp38.400.
“Untuk beras kualitas rendah, 3,2 Kg dikalikan Rp9.500 menjadi Rp30.400. Untuk beras kualitas nomor 1 itu, jenis anggur,” terangnya.
Lanjutnya, bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan pengelolaan zakat fitrah dan zakat mal tahun 1442 H/2021 M dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap masjid, mushala maupun langgar dan di SK kan oleh Ketua Baznas Kota Jambi.
“Ini dapat diusulkan melalui kepala KUA di masing-masing kecamatan,” timpalnya.
Sementara itu, mengenai penjelasan tentang fidyah atau pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, Kaspul Anwar menjelaskan, kriterianya seperti orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh.
“Kemudian pekerja berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa, kemudian orang yang pikun. Mereka boleh tidak berpuasa, tapi wajib membayar fidyah,” jelasnya.
Adapun rincian pembayaran fidyah yakni, berupa uang sebesar Rp30 ribu per hari, dan berupa makanan. Yaitu memberi makan kepada fakir miskin 3 kali sehari untuk satu orang.