Ilustrasi JERNIH.ID, Jambi - Mahkamah Konsitusi pada putusannya, Senin (22/3) untuk Pilgub Jambi memrintahkan untuk dilaksanakannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS.
Masih dalam putusan MK, PSU ini dilaksanakan untuk lima kabupaten/kota, yakni Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Berikut daftar TPS-TPS yang akan melaksanakan PSU di Pilgub Jambi:
Kabupaten Muaro Jambi
Kecamatan Sungai Gelam
- Kel/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05
- Kel/DesaLadang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16 dan TPS 19
Kecamatan Sungai Bahar
- Kel/ Desa Tanjung Harapan di TPS 04;
- Kel/ Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06
- Kel/Desa Suka Makmur di TPS O5
- Kel/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9
Kecamatan Jambi Luar Kota
- Kel/Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 danTPS 12
- Kel/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS O5
- Kel/ Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06
- Kel/Desa Pematang Jering di TPS 01
- Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01
- Kel/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02
- Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03
- Kel/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS OS, TPS 06 dan TPS 07
- Kel/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04
- Kel/Desa Senaung di TPS 04
Kel/Desa Kademangan di TPS 04
- Kel/Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19
- Kel/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08
- Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05;
Kabupaten Kerinci
Kecamatan Danau Kerinci
- Kel/Desa Koto tuo Ujung Pasir di TPS 01
Kecamatan Sitinjau Laut
- Kel/Desa Pondok Beringin di TPS 02:
Kecamatan Bukit Kerman
- Kel/Desa Lolo Gedang di TPS 01
Kel/Desa Lolo Hilir di TPS 01
- Kel/Desa Pasar Kerman di TPS 01
Kecamatan Gunung Raya
- Kel/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02
Kabupaten Batanghari
Kecamatan Bajubang
- Kel/Desa Bungku di TPS 04
- Kel/Desa Bajubang di TPS 10
- Kel/Desa Penerokan di TPS 17
Kecamatan Mersam
- Kel/Desa Sengkati kecil di TPS 03
- Kel/Desa Kembang Paseban di TPS 08
Kecamatan Maro Sebo Ulu
- Kel/Desa Kembang Sert Baru di TPS 02
Kecamatan Muaro Bulan
- Kel/Desa Napal Sisik di TPS 01
Kota Sungai Penuh
Kecamatan Keto Baru
- Kel/Desa Dujung Sakti di TPS 01
Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Kecamatan Sadu
- Kel/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05
Kecamatan Mendalara
- Kel/Desa Mendahara Ilir di TPS 08
Kecamatan Dendang
- Kel/Desa Kualas Dendang di TPS 03
- Kel/Desa Kota Kandis Dendang di TFS 01, TPS 02 dan TPS 03
- Kel/Desa Sidomukt di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06
- Kel/Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08
- Kel/Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan 06
"Dilaksanakan paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah," kata Hakim MK dalam putusannya tersebut.