Ini Tahapan PSU Pilgub Jambi 2020

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Syafe'i - Rabu, 07 April 2021 , 14:30 WIB
Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan (tengah)
Jernih.id
Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan (tengah)

JERNIH.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan jadwal Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi pada 27 Mei 2021.

Hal ini diketahui dari surat keputusan KPU Provinsi Jambi nomor 10/PP.01.2-KPT/15/Prov/IV/2021 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan PSU pasca putusan MK dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi.

Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan mengatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan KPU RI yang memutuskan PSU Pilgub Jambi pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2020

Untuk tahapan dikatakan Subhan, penyampaian hasil penghitungan suara di TPS okeh PPS kepada PPK 27-28 Mei, rekapitulasi hasil perhitungan suara dintingkat kecamatan 28-31 Mei.

"Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan 29 Mei-1 Juni, rekapitulasi tingkat kabupaten 1-2 Juni dan rekapitulasi hasil Provinsi 3-4 Juni 2021," kata Subhan, Rabu (7/4/2021).

"Pengusulan gubernur dan wakil gubernur Jambi terpilih paling lambat tiga hari akan kita usulkan," tukasnya.

Untuk diketahui, MK pada putusannya memerintahkan dilakukannya PSU pada 88 TPS di Pilgub Jambi untuk lima Kabupaten/Kota yakni, Tanjab Timur, Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci dan Kota Sungai Penuh.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID