JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang vonis terdakwa Supriyono dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, hari ini Senin (2/7/18) dilaksanakan di Pengadilan Topikor Jambi.
Pada kesempatan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Badrun Zaini menjatuhkan hukuman kepada Supriyono, yakni 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 400 juta subsider 3 bulan penjara.
"Dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara. Karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidananya korupsi," tegas Badrun Zaini.
Menanggapi hal tersebut, Supriyono usai sidang mengaku menghormati vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepadanya.
"Kita menghormati putusan hakim. Tapi kita akan pikir-pikir dulu," ucap Supriyono didampingi penasehat hukumnya usai persidangan.