Jaksa KPK, Hidayat JERNIH.ID, Jambi – Jaksa KPK, Hidayat menyebutkan bahwa saksi yang hadir membenarkan memberikan gratifikasi kepada Apif Firmansyah. Hanya saja uang tersebut tidak diberikan kepada Apif secara langsung.
“Uang itu diserahkan rekanan ke Iim. Apif dan Dodi Irawan mengetahui pemberian uang tersebut dari rekanan ke Iim. dua saksi menyatakan hal yang sama,” katanya, Kamis (28/4/2022).
Ia menyebutkan, untuk satu saksi yang hadir itu dalam perkara suap RAPBD Provinsi Jambi 2017. Saksi tersebut mengakui memberikan uang tersebut ketika diminta.
“Nanti kami akan kembali lanjutkan sidang setelah lebaran dengan agenda yang masih sama. Ditambah lagi ada dua saksi yang belum hadir,” tandasnya. (*/JR1)