M. Ali Nurhidayatullah JERNIH.ID, Jambi - Jaksa menjawab keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Tengku Ardiansyah.
Dalam jawaban tersebut, jaksa menolak keberatan yang disampaikan. Hal itu dikarenakan jaksa menilai pernyataan dari penassihat hukum tidak beralasan.
Dalam keterangan tertulis, menolak keberatan yang disampaikan penasihat hukum.
Menyatakan surat dakwaan No. Reg Perkara PDS-02/TJT/02/2022 adalah sah dan memenuhi ketentuan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, serta melanjutkan pemeriksaan perkara.
"Kami sudah secara cerhat dan teliti untuk menentukan perkara ini sudah sah dan memenuhi ketentuan," kata M Ali Nurhidayatullah selaku Jaksa, Senin (7/3/2022). (JR1)