Abdullah Sani JERNIH.ID, Jambi - Mahkamah Konsitusi (MK) telah menjadwalkan akan memutuskan hasil sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020 pada tanggal 23 Maret 2021 mendatang.
Jelang keputusan ini, Wakil Gubernur Jambi terpilih Abdullah Sani mengajak untuk semua nantinya bisa menerima yang menjadi keputusan MK untuk sengeta Pilgub Jambi ini.
Yai Sani sapaan akrab Abdullah Sani ini juga menyampaikan untuk terus mempererat silaturahmi, kebersamaan kita tingkatkan dan menjaga kondusifitas daripada kebersamaan kita untuk masyarakat Jambi.
"Mari bersama-sama kita berdoa bagaimanapun Provinsi Jambi kita tetap kondusif," kata Yai Sani, Jumat (19/3/2021).
Untuk diketahui, KPU Provinsi dari hasil pleno menetapkan pasangan nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani sebagai pemenang Pilgub Jambi 2020 dengan memperoleh 596.621 suara.
Sementara itu, Paslon 02 Cek Endra-Ratu Munawaroh dengan memperoleh 585.203 suara, dan pasangan nomor urut 2 Fachrori-Sayfril sebanyak 385.388 suara. Total jumlah suara sah 156.7.212 suara, sedangkan yang tidak sah 89.153 suara.