Kabar Baik! Ratusan Rumah Tak Layak Huni di Tanjab Barat Dapat Bantuan Bedah Rumah Tahun Ini

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Rabu, 24 Juni 2026 , 18:45 WIB
Ilustrasi bedah rumah Ilustrasi bedah rumah


JERNIH.ID, KUALA TUNGKAL – Ratusan rumah tidak layak huni di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) mendapat perhatian serius dari pemerintah pada tahun 2026 ini. Pemerintah mengucurkan bantuan perbaikan untuk memastikan warga kurang mampu bisa tinggal di tempat yang aman, sehat, dan nyaman.

Langkah ini berjalan melalui dua program utama. Pertama, program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari APBD kabupaten. Kedua, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tanjab Barat mencatat total sasaran tahun ini. Program RTLH daerah menyasar 125 unit rumah. Sementara itu, program BSPS dari pusat menjangkau 544 unit rumah.

Nilai Bantuan Rp 20 Juta Per Unit

Kepala Dinas Perkim Tanjab Barat, H. Syafrun, melalui Kabid Kawasan Permukiman, Rizal Herliawan, membeberkan rincian anggaran tersebut. Setiap unit rumah menerima alokasi bantuan sebesar Rp 20 juta.

“Sasaran RTLH dan BSPS ini adalah pemukiman kumuh yang tersebar di wilayah Kabupaten Tanjab Barat,” ujar Rizal di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2026).

Rizal menjelaskan bahwa mekanisme kedua program ini hampir sama. Perbedaannya hanya terletak pada sumber pendanaan.

“Dana Rp 20 juta per unit itu terbagi dua. Sebesar Rp 17,5 juta untuk material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang,” tegas pria yang akrab disapa Aak Cecep ini.

Ini Syarat Penerima Bantuan

Pemerintah menerapkan kriteria ketat bagi penerima bantuan sesuai Peraturan Menteri. Berikut adalah syarat utamanya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah berkeluarga.

  • Masuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 4 ke bawah.

  • Berpenghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP).

  • Memiliki tanah dengan bukti kepemilikan sah dan tidak bersengketa.

  • Menempati satu-satunya rumah dengan kondisi rusak (tidak layak huni).

  • Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah dalam 10 tahun terakhir.

  • Bersedia berswadaya (bergotong royong) dan mengikuti pembinaan.

Pengawasan Ketat di Lapangan

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Dinas Perkim melibatkan pengurus RT, desa, hingga kelurahan dalam mendata warga. Petugas kemudian melakukan verifikasi dan mengecek langsung ke lapangan.

Warga penerima bantuan juga wajib membuka rekening bank dan membentuk kelompok masyarakat. Dinas Perkim menerjunkan tim Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk mendampingi warga saat membelanjakan bahan bangunan.

“Bahan yang dibeli harus berkualitas menengah ke bagus, sesuai anggaran. Jika pemilik rumah ingin menambah material dengan uang pribadi agar lebih bagus, kami persilakan. Asalkan tidak mengganggu uang bantuan utama,” jelas Rizal.

Dinas Perkim Tanjab Barat berkomitmen melakukan monitoring berkala ke lapangan. Rizal berharap program ini bisa mendongkrak kesejahteraan warga.

“Harapan kami, penghasilan warga meningkat, mereka lebih sehat, terbebas dari kemiskinan, dan bisa membantu mengurangi angka stunting,” pungkasnya.(*/JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID