Kajari Merangin Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa Koto Renah

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Selasa, 07 Maret 2023 , 11:55 WIB
Kajari Merangin tahan tersangka korupsi dana desa Koto Renah, Senin (6/3)
Dok Kejati Jambi
Kajari Merangin tahan tersangka korupsi dana desa Koto Renah, Senin (6/3)


JERNIH.ID, Merangin - Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Tri Widodo resmi baru melaksanakan tugas sebagai Kajari selama sepekan, namun gebrakan memberantas korupsi tidak pudar hak ini dibuktikan dengan menahan pelaku korupsi dana desa dengan inisial DE selaku Kepala Desa Koto Renah masa jabatan 2016- 2021, pada hari Senin (6/3/2023).


Dari siaran pers Kejari Merangin yang diteruskan Kasi Penerangan Hukum
Lexy Fatharany diketahui jika DE telah diduga negara mengalami kerugian senilai Rp. 1.093.304.340 dengan melakukan penyinpangan terhadap APBDes Koto Renah selama DE menjabat.

Kajari Merangin Tri Widodo yang didampingi Kasi Intel Arie Pratama dan Kasi Pidsus Agus Adi Atmaja menerangkan jika Tersangka DE akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 6 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023 di Rutan Polres Merangin.

Hal ini karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Selanjutnya Tersangka akan diancam 20 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.

"DE ditahan 20 hari kedepan dengan dititipkan ke Rutan Polres Merangin," jelas Tri Widodo.(*/JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID