JERNIH.CO.ID, Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali berhasil menangkap satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Edi Warman di kediamannya di Sumatera Barat.
Kasipenkum Kejati Jambi, Dedy Susanto mengatakan penangkapan tersangka DPO ini dilakukan di kediamannya Provinsi Sumatera Barat.
"Tersangka DPO dalam kasus kredit fiktif BRI Kayo Aro, Kabupaten Kerinci ini berhasil kita amankan di kediamannya di Padang," ujar Dedy, Senin (6/8/18).
Sementara itu Asisten Intel Kejati Jambi, Didie Tri Haryadi mengatakan DPO ini berhasil dilakukan penangkapan oleh tim Intel Kejati Jambi tadi pagi sekitar pukul 07.20 WIB.
"Rencana tersangka akan dibawa ke Jambi dengan pesawat Garuda, sore ini akan tiba di Jambi," ucapnya.