Komisioner Bawaslu Jambi, Fahrul Rozi JERNIH.ID, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menyampaiakn jika acara calon gubernur Jambi, Cek Endra di Desa Lubuk Landai, Bungo pada Minggu (27/9) kemarin merupakan metode kampanye yang dilarang di dalam PKPU nomor 13.
"Kegiatan salah satu Paslon Cagub di Lubuk Landai Bungo itu merupakan metode kampanye yang dilarang di dalam PKPU 13, karena pertemuan, rapat umum yang dilakukan di lapangan terbuka," kata Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi ketika dikonfirmasi jernih.id, Selasa (29/9/2020).
"Kita sudah mengkonfirmasi ke pihak kepolisian ternyata itu tidak ada STTP dari pihak kepolisian, tentu ada perdebatan antara jajaran pengawas kami dan tim sukses disanan. Akhirnya ketua Bawaslu Bungo meluncur ke lokasi Lubuk Landai," tambahnya.
Lebih lanjut Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jambi ini mengungkapkan, tak lama berselang datanglah Cagub (Cek Endra, red) dan melakukan diskusi di salah satu rumah warga bersama Bawaslu Bungo dan pihak lainnya.
"Bawaslu Bungo menyampaikan jika kegiatan ini tidak boleh dilaksanakan, karena ini merupakan metode kampanye yang dilarang serta tidak mempunyai izin. Jadi kegiatan ini ditegaskan tidak boleh dilaksanakan, itu intinya untuk acara salah satu Paslon di Lubuk Landai," tegas Paul sapaan akrab Fahrul Rozi.
Saat ditanyakan apakah ada sanksi untuk Paslon nomor urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh ini, Paul mengatakan ada sanksi yang diberikan, yakni sanksi lisan dan kegiatan tersebut dihentikan.
"Sanksi itu ada lisan dan tertulis, Paslon nomor urut 1 ini mendapatkan sanksi lisan. Kalau dia melaksanakan kegiatan akan kita berikan sanksi tertulis, kemarin kita sudah menyampaikan dan teman-tenan sudah menyiapkan dokumen. Yang jelas kami sudah menyampaikan kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan, karena melaksanakan metode kampanye yang dilarang," ujarnya.
Sebelumnya, Abdul Hamid selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo menjelaskan kegiatan Paslon nomor 1 ini diduga telah melanggar PKPU nomor 13 tahun 2020 pasal 88c, selain itu kegiatan tersebut juga tudak di lengkapi surat izin dari kepolisian serta surat rekomendasi dari Gugus Covid-19 Kabupaten Bungo.
Selanjutnya, dijelaskan Hamid dari hasil pantauan dilapangan, terlihat adanya pemasangan tenda, umbul umbul, spanduk, sounsistem, serta tidak di lengkapi protokol kesehatan Covid-19.
"Atas kronologis di atas, untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Serta menindaklanjuti PKPU nomor 13 tahun 2020 pasal 88c, Bawaslu bersama pihak kepolisian serta Panwascam Tanah Sepenggal Lintas secara bersamaan menghentikan atau membubarkan kegiatan tersebut," tukasnya.