Berkas Ferdy Sambo Cs JERNIH.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menyerahkan salinan dakwaan kepada 11 tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan salinan dakwaan tersebut diserahkan langsung oleh masing-masing penuntut umum kepada para tersangka, pada hari ini.
"Penuntut umum sudah menyerahkan salinan ke terdakwanya," kata Ketut, Selasa (11/10/2022) dilansir dari CNNIndonesia.com.
Ketut tidak menampik apabila penyerahan salinan dakwaan tersebut memang lebih lama ketimbang pada saat pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, setiap salinan dakwaan yang akan diserahkan harus terlebih dahulu disahkan oleh pihak PN Jaksel.
"Semua terdakwa sudah diserahkan. Kalau tidak ada penasihat hukumnya, mungkin diserahin ke terdakwanya," ujarnya.(*/JR1)