Soal Kerusakan Kantor Gubernur Jambi: Polda Jambi Sudah Periksa 6 Saksi

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Jumat, 26 Januari 2024 , 14:25 WIB
Direskrimum polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira Direskrimum polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira

JERNIH.ID, Jambi - Kasus kerusakan Kantor Gubernur Jambi akibat ricuh aksi demo sopir batubara yang tergabung dalam Kumpulan Sopir Batubara (KS BARA) beberapa waktu lalu saat ini terus berproses di Polda Jambi.

Direskrimum polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, olah TKP tersebut menindak lanjuti laporan dari pemerintah Provinsi Jambi, terkait masalah pengerusakan Kantor Gubernur Jambi beberapa waktu lalu.

"Kita juga sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi pada saat itu melihat dan mengikuti kegiatan rapat bersama Gubernur Jambi," katanya, Jumat (26/1/2024).

Ditanya apakah Polda Jambi sudah mengamankan pelaku aksi Anarkis di Kantor Gubernur?. Direskrimum Polda Jambi menegaskan belum melakukan penangkapan atau pengamanan, karena saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan.

"Kita masih mengumpulkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi saksi," katanya.

Dia menjelaskan, setidaknya ada enam saksi yang sudah dimintai keterangan dari pihak Pemprov Jambi, mungkin kedepan akan bertambah terus.

"Untuk pihak KS Bara belum dimintai keterangan, kita masih memintai keterangan dari pihak pemerintahan," tutupnya.

Untuk diketahui, ricuh aksi demo sopir batubara beberapa waktu lalu mengakibatkan fasilitas negara hancur. Seperti ratusan jendela kaca di kantor Gubernur Jambi pecah, lampu taman dan lainnya, yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melaporkan hal tersebut ke Polda Jambi untuk ditindak lanjuti.

Besaran kerugian tersebut tertuang dalam laporan pengerusakan barang inventaris pada kantor Gubernur Jambi yang ditanda tangani Kepala Biro Umum Setda provinsi Jambi Muzakir dan Plt Kepala Biro Hukum Setda provinsi Jambi Ali Zaini yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jambi pada Senin (22/1/2024) lalu.(*/JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID