Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP
Hasil rekapitulasi data pemilih sementara (DPS) Tahun 2024 telah ditetapkan secara nasional pada 18 April 2023 (https://dukcapil.kemendagri.go.id. 02/05/2023). Sebagai tindak lanjut, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerjasama menuntaskan masalah data pemilih Pemilu Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah yang bakal diselenggarakan tahun 2024 mendatang. Data Pemilih dari Pemilu ke Pemilu masih menjadi persoalan, karena berhubungan langsung dengan hasil Pemilu dan kesiapan logistik.
Seluruh Dispendukcapil di daerah telah diinstruksikan untuk all out dan proaktif melayani warga. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa data pemilih terkini dan akurat, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan adil. Kerja sama erat antara Ditjen Dukcapil dan KPU menjadi landasan utama dalam menghadapi permasalahan data pemilih yang mungkin muncul. Langkah pertama adalah mengevaluasi hasil DPS dengan cermat, memastikan keakuratan dan keabsahan setiap entri data. Setelah itu, dilakukan pembaruan data pemilih yang mungkin mengalami perubahan alamat, status perkawinan, dan faktor lainnya yang dapat memengaruhi kelayakan pemilih.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah menjadi pijakan hukum yang mendasari proses pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan hasil dari penyusunan daftar pemilih sebagai dasar dalam melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan seperti Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 58 Ayat 1, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021. Dalam konteks ini, Surat Edaran KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, tanggal 21 April 2021, mengenai perubahan dari surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, terkait dengan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2021, telah menggarisbawahi pentingnya kerja sama dalam melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
Surat edaran ini menunjukkan bahwa KPU di tingkat kabupaten/kota diharapkan menjalin koordinasi secara berkala dengan instansi pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab terkait administrasi kependudukan.
Salah satu tantangan utama yang sering dihadapi dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) adalah penyusunan daftar pemilih yang masih menghadapi kendala dalam hal akurasi, komprehensifitas, dan kelengkapan data. Prinsip komprehensif ini mengacu pada prinsip bahwa semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus diakomodasi dalam hak pilih mereka. Sementara prinsip akurat menekankan bahwa jumlah dan detail data pemilih harus akurat dan tepat, dan prinsip terkini berarti bahwa proses pemutakhiran data pemilih harus merefleksikan kondisi terkini dan aktual.
Keakuratan dalam pemutakhiran data pemilih memiliki peran yang sangat penting karena sangat memengaruhi tingkat partisipasi politik, yang selalu menjadi inti dari demokrasi. Kualitas daftar pemilih yang disusun akan menjadi faktor penting bagi penyelenggara pemilu yang mengedepankan integritas, ketidakberpihakan, dan akuntabilitas. Proses pemutakhiran data pemilih yang berlangsung secara berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui informasi pemilih, termasuk menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di dalam daftar pemilih, menghilangkan pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan menggambarkan perubahan dalam elemen data pemilih di tingkat kabupaten/kota secara terus-menerus.
Isu data pemilih dapat dianalisis dalam dua aspek. Pertama, terkait data yang muncul akibat ketidakakuratan pendataan kependudukan sebelumnya, yang kemudian terakumulasi sebagai tantangan dalam pemilu; Kedua, berkaitan dengan masalah data pemilih yang timbul dari proses pendataan dalam lingkup pemilu itu sendiri. Kedua aspek ini memiliki karakteristik masalah yang unik, yang turut memberikan kompleksitas pada tantangan data pemilih dalam konteks pemilu. Ada pula aspek perlindungan data yang perlu diperhatikan dengan serius. Data pribadi yang terkait dengan hak suara individu harus dijaga kerahasiaannya dan dijamin keamanannya.
Pelanggaran data atau potensi penyalahgunaan informasi pribadi adalah risiko yang perlu diantisipasi. Untuk mengatasi risiko ini, Dispendukcapil dan instansi terkait harus memastikan adanya sistem keamanan siber yang kuat dan regulasi yang ketat terkait perlindungan data pribadi. Edukasi kepada warga tentang pentingnya privasi dan cara melaporkan apabila terdapat penyalahgunaan data juga perlu dilakukan. Kolaborasi dengan lembaga independen yang mengawasi perlindungan data dapat membantu mencegah pelanggaran data yang tidak diinginkan.
Beberapa isu lain yang muncul dalam proses pendataan kependudukan, di antaranya termasuk ketidakdinamisan sistem dalam mengakomodasi perubahan dinamika populasi, serta prosedur yang memakan waktu untuk mengubah status atau informasi identitas penduduk. Selain itu, penyesuaian data juga mengharuskan transfer data dari pusat sebelum bisa diakses oleh instansi Dispendukcapil di daerah, yang memerlukan waktu hingga enam bulan untuk memperbarui data penduduk secara harian. Seluruh permasalahan ini belum sepenuhnya teratasi dalam proses pendataan kependudukan. Beberapa persoalan masih tetap ada dan diwariskan bersamaan dengan DP4 yang diserahkan ke KPU. Salah satu dampaknya adalah akurasi dan validitas daftar pemilih yang terpengaruh.
Masalah yang sering muncul termasuk NIK ganda, data penduduk yang belum terupdate setelah pindah domisili atau meninggal dunia, dan juga kelambatan dalam perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi beberapa warga. Situasi ini menjadi tantangan klasik yang selalu muncul pada setiap pemilu dan berdampak pada kualitas keseluruhan pemilihan, salah satunya adalah banyaknya warga yang belum memiliki KTP-el dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
Melalui landasan hukum dan koordinasi yang kokoh ini, diharapkan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan akan mendukung pelaksanaan pemilihan umum yang adil, transparan, dan representatif. Kerja sama ini menjadi kunci dalam memastikan bahwa pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dilakukan dengan akurat dan konsisten. Koordinasi dengan instansi pemerintah daerah yang mengelola administrasi kependudukan memungkinkan pertukaran informasi yang diperlukan untuk mengidentifikasi perubahan status, alamat, dan informasi penting lainnya yang dapat memengaruhi data pemilih.
Dengan demikian, langkah-langkah pemutakhiran dapat dijalankan secara koheren dan menghasilkan daftar pemilih yang lebih tepat dan akurat. Upaya all out dan proaktif dari Dispendukcapil dalam mengatasi persoalan data pemilih dengan menggabungkan upaya kolaboratif, kampanye sosialisasi, penggunaan teknologi canggih, dan perencanaan kontingensi yang matang dengan terus meningkatkan kualitas data pemilih, menjaga keamanan data pribadi, serta melakukan persiapan matang, diharapkan setiap pemilih dapat memberikan suaranya dengan yakin dan yakin bahwa proses pemilihan berjalan dengan baik menuju Pemilu 2024 yang lebih berkualitas. Mantap.
(Penulis merupakan Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan)