JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Zumi Zola resmi diberhentikan sebagai Gubernur Jambi. Keputusan pemberhentiannya tertuang dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia.
Pemberhentian tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jambi Rahmad Hidayat. Dirinya mengatakan tadi pagi pihaknya telah menerima surat pemberhentian tersebut.
"Ya benar, surat pemberhentian Pak Zola sudah saya terima bersama asisten III," kata Rahmad, Jum'at (18/1/19).
Untuk memindak lanjuti surat pemberhentian tersebut, maka akan segara ada rapat paripurna untuk memberitahu bahwa Zumi Zola tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Nantinya juga selain pemberitahuan Zola tidak lagi sebagai Gubernur, pada paripurna nantinya juga diusulkan pengangkatan Fachrori Umar sebagai Gubernur Jambi dan pemberhentian Fachrori Umar sebagai Wakil Gubernur Jambi.