JERNIH.ID, Jambi - Tiba di Kejati Jambi, berkas dua tersangka dugaan kasus penggelapan pajak diterima Kejati Jambi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fahrani mengatakan tersangka tersebut dilimpahkan oleh Kakanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi.
"Kita terima limpahannya, tersangka yaitu AW dan TS, setelah dilimpahkan ke Kejari, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Klas IIA Jambi," katanya, Selasa (22/10)
Dia menyebutkan tersangka tersebut telah merugikan negara nilainya Rp 4,7 miliar. "Kita terima, perusahan ini bergerak di Penjualan TBS Sawit," ungkapnya.
Sementara, Plh Kakanwil Dirjen Pajak Jambi (DJP) dan Sumbar, Selamat Muda mengatakan benar bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan di CV Pendawa Lima Lapan (PLL) di TBS Sawit di Kota Jambi yang dinyatakan P21.
"Diduga bidang perpajakan pada CV PLL dengan kerugian negara Rp 4,7 miliar lebih, AW (Staf CV PLL) tidak menyampaikan SPT yang benar dan tidak menyetorkan pajak, dan TS yang merupakan Direktur CV PLL turut serta melakukan tindak pidana tetang perpajakan," katanya.
Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Syafe'i