Konferensi pers kasus investasi bodong oleh Polres Merangin JERNIH.ID, Merangin - Hasil penyelidikan Polres Merangin terkait kasus investasi bodong di Muara Siau, Kabupaten Merangin menyebabkan korban alami kerugian Rp 8 Miliar.
Tidak tanggung-tanggung korbannya mencapai 30 orang yang tersebar di Kecamatan Muara Siau dan Lembah Masurai.
Terkait kasus ini, Polres Merangin sudah menetapkan dua orang tersangka yakni S dan M. Keduanya sudah mendekam di sel tahanan Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengatakan kurugian terbesar dialami S jumlahnya mencapai Rp 500 juta.
“Modusnya tersangka nawarkan bunga sebesar 10 hingga 12 persen, satu dua bulan pertama jalan dan dibayar dari uang korban lain. Bulan-bulan selanjutnya macet,” kata Kapolres.
Tersangka kata Kapolres juga menyeret nama Salwa Auto salah satu showroom mobil di kota Bangko. Ia menyebutkan kepada para korban berinvestasi dengan nama showroom tersebut.
Terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 372 KUHP penggelapan dan pasal 378 KUHP penipuan dan pasal 16 ayat 1 jo pasal 46 UU 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Baca halaman selanjutnya