Ketahui Beberapa Hal Dibalik Politik Uang Pilkada

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Sapi'i - Kamis, 21 Juli 2022 , 12:54 WIB
Ilustrasi politik uang
Istimewa
Ilustrasi politik uang


Semenjak dari Pemilihan langsung mau itu pemilihan presiden pada 2004 sampai kepala daerah pada 2005 dan pemilihan legislatif pasca reformasi pada 1999, isu politik identitas dalam pilkada sampai politik uang pilkada menjadi salah satu dari beberapa isu serta tantangan untuk mewujudkan proses pemilihan yang berjalan demokratis.

Kenyataan mengenai politik uang ini tentu telah dirasakan semua pihak mau itu dari para calon yang berkompetisi memperebutkan suara, aparat yang menyelenggarakan pemilu, penegak bidang hukum, pemantau sampai dengan para calon pemilih sebagai objek juga sasaran dari adanya proses politik uang itu, bahkan menurut dari riset, jumlah pemilih yang diketahui telah terlibat dari politik uang dalam Pemilu tahun 2019 di kisaran sekitar 19,4 persen sampai dengan 33,1 persen, hal ini dikatakan sudah cukup lumayan besar, sangat tinggi jika dikaitkan dengan standar internasional.

Secara kronologis politik uang sendiri sudah dimulai sejak sebelum adanya kampanye, saat kampanye, masa tenang, hari ketika diadakan pemungutan suara sampai dengan selesainya pemungutan suara tersebut baik itu berupa pemberian uang maupun barang sampai juga janji kepada para pemilih jika mereka memberikan pilihan atau suaranya kepada seorang calon tertentu.

Sebenarnya pengaturan mengenai pencegahan adanya politik uang ini sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tepatnya dalam Pasal 93 yaitu tugas Bawaslu diantaranya (e) mencegah adanya praktik politik uang. Tapu norma pada pasal ini tidak disertai adanya aturan turunan yang implementatif jadi mekanisme pencegahan yang dibangun Bawaslu Pun tidak efektif untuk membendung praktik politik uang yang bersifat masif tersebut.

Hal yang paling fundamental dari kenyataan praktik politik uang pilkada adalah mengenai sikap publik yang lebih apatis, masa bodoh sampai terkesan menerima saja sebagai suatu realitas pada politik yang lazim muncul pada setiap jelang pemilihan umum. Jadi jika praktek itu terjadi, tidak ada upaya dari publik untuk melakukan pencegahan maupun menempuh mekanisme pelaporan kepada berbagai lembaga pengawas dari pemilihan umum.

Jika dirunut ke belakang, persaingan dalam merebut hati serta suara pemilih dahulu dilakukan oleh antar partai politik yang berbeda, tapi seiring perubahan sistem pemilu yang sifatnya proporsional terbuka menjadikan persaingan itu sudah tidak semata antar partai politik saja tetapi bahkan sudah antara calon anggota legislatif mau itu lintas partai sampai dalam satu partai.

Oleh karena itu diadakan tugas pencegahan politik uang yang telah menjadi tugas utama dari partai politik sebagai pelaku utama pada pemilihan umum, praktiknya bisa itu berupa pembinaan untuk anggota serta konstituen yang kontinu, sampai pelibatan partisipasi publik saat pengambilan kebijakan strategis di parlemen DPD sampai DPRD. Hal satu ini tentunya dapat berefek pada terjaganya konstituen tiap partai politik, jadi jumlah massa mengambang akan makin sedikit.

Selain itu pemerintah tentunya juga bertugas untuk melakukan pencegahan politik uang Pilkada berupa dengan pengambilan kebijakan yang adil serta merata, dan juga menjadikan pendidikan kesadaran juga hak-hak politik warga sebagai salah satu program pada kebijakan pemerintahan hingga nantinya dapat berimplikasi pada tumbuh kembangnya kesadaran warga ketika berlangsungnya tahapan pemilihan umum dan nantinya pun dapat berujung pada semakin minimalnya praktik politik uang pilkada tersebut.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID