KPK: ASN dan Anggota DPRD Bisa Menjadi Penyuluh Anti Korupsi

Penulis: Anil Hakim , Editor: Muhammad Sapi'i - Selasa, 01 Maret 2022 , 19:30 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintaulil Siregar
Jernih.id
Wakil Ketua KPK, Lili Pintaulil Siregar

JERNIH.ID, Jambi - Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar berkunjung ke Provinsi Jambi dalam kegiatan penyuluhan anti korupsi bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, Selasa (1/3/2022).

Dalam kesempatan ini Lili menjelaskan tentang apa itu korupsi, serta hal-hal yang harus dihindari agar tidak terjerumus kedalam perilaku korupsi.

"Tentang apa itu korupsi, hal yang harus dihindari 8 area di intervensi. Agar kepala daerah termasuk DPRD bisa bekerja dengan baik untuk menghindari pemakaian rompi orange," kata Lili.

Lili juga menjelaskan bahwa ini sudah menjadi program KPK, salah satunya tindakan edukasi sebagai strategi pencegahan agar masyarakat terutama pejabat tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Ini bagian dari program pendidikan anti korupsi di KPK, yang masuk kedalam strategi pencegahan," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut dari program pencegahan ini nantinya ASN atau anggota DPRD juga bisa menjadi penyuluh anti korupsi

"Terus ditindaklanjuti jika ASN-nya atau DPRD-nya bisa jadi penyuluh anti korupsi, sehingga bisa memiliki sertifikat karena kita sudah kerja sama dengan BNSP," tutupnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID