KPK Panggil Enam Tersangka Suap 'Ketok Palu' Jambi Besok

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Syafe'i - Selasa, 17 Maret 2020 , 09:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi/ilustrasi
Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi/ilustrasi


JERNIH.ID, Jambi - Pemanggilan terhadap enam tersangka kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 kembali akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tiga diantaranya adalah pimpinan DPRD Provinsi periode 2014-2019 yaitu Cornelis Buston selaku Ketua DPRD Provinsi dan dua wakilnya, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Sementara tiga lain adalah Cekman pimpinan Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan pimpinan Fraksi PKB serta Parlagutan Nasution pimpinan Fraksi PPP.

Menurut informasi, enam orang tersangka tersebut dipanggil untuk hadir di gedung merah putih di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (18/03/2020) besok. 

Salah satu pengacara dari enam tersangka ketika dikonfirmasi terkait informasi pemanggilan oleh KPK ini juga membenarkan, namun enggan berkomentar lebih jauh.

"Iya, besok dipanggil," kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Tajuddin Hasan ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapat kepastian tentang itu. "Baru info, mana tau ditunda kan," singkatnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID