Masih di Rutan KPK, Apif Segera Disidang

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Sapi'i - Senin, 14 Maret 2022 , 14:36 WIB
Penyerahan berkas Apif Firmansyah oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jambi
Jernih.id
Penyerahan berkas Apif Firmansyah oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jambi


JERNIH.ID, Jambi - Jaksa KPK telah melimpahkan perkara gratifikasi dan suap APBD Provinsi Jambi tahun 2017 - 2018 untuk tersangka Apif Firmansyah.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan di Kejari Jambi sekira pukul 11.30 WIB, Senin (14/3/2022).

Jaksa KPK Siswandono mengatakan, Apif Firmansyah dijerat dengan dua dakwaan yaitu gratifikasi dan pemberian suap ke Anggota DPRD Provinsi Jambi.

Barang bukti dan saksi yang akan dihadirkan lumayan banyak. Nanti akan dipilah dan dipilih saat persidangan.

"Saat ini Apif Firmansyah masih ditahan di Rutan KPK. Jika memang nanti hakim minta dipindahkan, baru akan kita pindahkan ke Jambi," ujarnya. (JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID