Mahfud MD Minta Polri Segera Tetapkan Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Senin, 03 Oktober 2022 , 19:11 WIB
Mahfud MD
Istimewa
Mahfud MD


JERNIH.ID, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan kepada Polri untuk segera mengumumkan upaya penegakan hukum atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang di Malang, Jawa Timur.

Hal ini berdasarkan keputusan Rakor Polhukam yang diminta segera dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

"Untuk tindakan pertama dalam waktu pendek 2-3 hari ke depan, Polri harus umumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum," kata Mahfud dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (3/10/2022) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Mahfud menjelaskan tindakan penertiban yang dimaksud yaitu penegakan disiplin pada pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa. Selain itu, dia juga memerintahkan agar polisi segera menetapkan status tersangka.

"Penetapan status tersangka kepada pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup 2 alat bukti," kata Mahfud.

Mahfud pun memerintahkan Panglima TNI agar menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum kepada anggotaanya yang bertindak berlebihan dan di luar kewenangan.(*/JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID