JERNIH.ID, Jambi - Bawaslu Batang Hari telah melakukan mediasi antara PKN dan KPU Batang Hari soal caleg partai besutan Anas Urbaningrum yang banyak tidak memenuhi syarat. Hanya saja, kedua pihak masih tetap pada pendiriannya dan tidak mendapatkan hasil dari mediasi yang dilakukan.
"Kami sudah lakukan mediasi. Namun baik pemohon dan termohon dalam hal ini PKN dan KPU Batang Hari tetap bertahan pada pendiriannya," kata Ketua Bawaslu Batang Hari, Kaspun Nazir, Jumat (25/8/2023).
Ia menyebutkan, karena tidak mencapai kesepakatan, maka gugatan ini dilanjutkan ke sidang adjudikasi. Pihaknya berencana melakukan sidang ini pada 28 Agustus ini.
"Hal ini baru direncanakan, nanti akan kami kabari jika jadwal pastinya sudah ditetapkan," tukasnya.(JR1)