Memakai Teknis PMK, Sumardi: Pembayaran SPPD KPU Gunakan Perbup

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Sapi'i - Senin, 14 Februari 2022 , 18:05 WIB
Sidang dana hibah KPU Tanjab Timur
jernih.id
Sidang dana hibah KPU Tanjab Timur


JERNIH.ID, Jambi – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berlanju. Kali ini mendengarkan keterangan dari terdakwa. Sumardi dalam pernyataannya menyebutkan bahwa dirinya menggunakan aturan PMK untuk masalah teknis pelaporan saja.

“Sedangkan untuk biaya SPPD itu digunakan aturan Perbup dan juga berdasarkan Keputusan KPU RI mengenai standar biaya. Kami tinggikan biaya SPPD itu karena kondisi geografis,” katanya dalam persidangan, Senin (14/2/2022).

Ia menyebutkan, mengenai peralatan ATK mengacu pada Perpres. Jadi semua biaya ATK yang diambil di toko HNS Computer itu secara langsung dan cukup pelaporan hanya dengan kwitansi saja.

“Masing-masing bagian didalam tahapan akan mengambil kebutuhan secara langsung dan melaporkan kepada Bendahara setelah mengambil barang di toko HNS Computer tersebut,” ujarnya.

Menjadi pertanyaan adalah didalam pelaporan semuanya memakai aturan PMK. Namun angka yang dibayar tidak sesuai dengan aturan PMK dan malah menggunakan Perbup. Hal ini juga dikejar oleh Hakim dan diminta dijelaskan didalam tuntutan. (JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID