Modus Licik Alung Selundupkan 58 Kg Sabu: Gunakan Mobil Pengintai Hingga Koper Samaran

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Selasa, 30 Juni 2026 , 22:10 WIB
Sidang perdana Alung di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (30/6) Sidang perdana Alung di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (30/6)


JERNIH.ID, JAMBI – Sindikat peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti fantastis 58 kilogram sabu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (30/6/2026). Terdakwa M Alung Ramadhan (32) duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dini Nustrotudiniah, JPU membeberkan peran vital Alung dalam jaringan tersebut. Akibat perbuatannya, Alung kini terancam hukuman maksimal.

​"Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, serta dakwaan kedua Pasal 609 ayat (2) UU KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," tegas JPU dalam surat dakwaannya.

​Berdasarkan fakta persidangan, sindikat ini melibatkan setidaknya enam orang dengan pembagian tugas yang terstruktur. Terdakwa lainnya, Agit dan Juniardo, sebelumnya telah menjalani proses hukum.

​JPU mengungkapkan, komplotan ini menerapkan pola "pengintaian berlapis" untuk meloloskan 58 kilogram sabu dari Medan, Sumatera Utara, menuju Pulau Jawa. Berikut adalah pembagian tugas mereka:

  • Mobil Pengintai: Dikendarai Alung dan Deka (DPO). Mereka melaju 2–3 kilometer di depan untuk memantau razia polisi.
  • Mobil Pembawa Barang: Dikendarai Agit dan Juniardo, yang membawa muatan 58 bungkus sabu.

​Dalam perjalanannya, komplotan ini sempat singgah di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Jambi. Mereka membeli empat koper besar dan tas jinjing untuk menyamarkan bungkusan sabu agar tidak terdeteksi aparat.

​Upaya pengelabuan ini kandas saat mobil yang dikendarai Alung dihentikan petugas Ditresnarkoba Polda Jambi. Meski mobil pembawa sabu sempat kabur ke wilayah Bayung Lencir, Musi Banyuasin, tim kepolisian sigap melakukan pengejaran.

​Pada 10 Oktober 2025, polisi akhirnya meringkus Agit dan Juniardo di Bayung Lencir dengan barang bukti 58 kilogram sabu yang siap edar. Catatan hitam Alung tak berhenti di situ. Saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi, terdakwa sempat berupaya melarikan diri dari ruang penyidikan sebelum akhirnya kembali diringkus petugas.

​Hingga saat ini, dua otak utama yakni Okta dan Dewi masih berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Majelis hakim akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.(*/JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID