JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyatakan ada belasan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Provinsi Jambi yang dinyatakan tidak bisa mengikuti Pileg 2019 mendatang.
"Ada 11 Bacaleg DPRD Provinsi Jambi yang mendaftar ini dinyatakan tidak bisa mengikuti Pileg pada 2019 mendatang dikarenakan mereka mantan narapidana korupsi," ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi kepada jernih.co.id saat dikonfirmasi via telpon, Senin (23/7/18).
Sanusi menjelaskan larangan yang dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 itu tertulis di pasal 4 ayat 3. Aturan pelarangan mantan napi korupsi menjadi Caleg ini berpindah, sebelumnya poin ini berada di pasal 7 ayat 1 poin h pada formulir yang diunggah KPU.
"11 nama yang dinyatakan tidak bisa mengikuti ini, diminta kepada Parpol untuk mengganti nama tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, saat ditanyakan siapa saja 11 nama mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak bisa mengikuti Pileg 2019 tersebut, Sanusi enggan menyebutkannya.
"Belum bisa disebutkan nama-namanya, karena sekarang masih menunggu dukumen pendukung," pungkasnya.