Nekat Terbangkan Drone di Sirkuit Mandalika, Siap-siap Didenda Rp 5 Miliar

Penulis: Redaksi , Editor: Yusminardi - Ahad, 13 Februari 2022 , 22:24 WIB
Drone (ilustrasi) Drone (ilustrasi)


JERNIH.ID, Lombok - Pihak kepolisian mengimbau warga untuk tidak menerbangkan drone di area Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat saat ajang tes pramusim maupun ajang balapan MotoGP pada 18-20 Maret mendatang.

Hal ini disampaikan pasca kembali ditemukannnya 21 drone di Sirkut Mandalika saat ajang tes pramusim MotoGP hari kedua, Minggu (13/2/2022).

Kepala Biro Operasional Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni mengatakan 21 drone yang ditemukan masih berkeliaran di udara tersebut diturunkan oleh polisi.

''Saat ini kami masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menurunkan drone yang terbang. Namun jika terus membandel, kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,'' tegas Imam, Minggu (13/2/2022) seperti dikutip dari wawasan.suaramerdeka.com.

Imam menjelaskan, secara hukum drone yang terbang di areal tertentu yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, kawasan bandara udara, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.

''Sesuai aturan, pelaku dalam hal ini yang menerbangkan drone di kawasan terlarang dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar,'' jelas dia.

Baca halaman selanjutnya



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID