OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Otomas Multifinance

Penulis: Muhammad Sapii , Editor: Yusminardi - Senin, 09 Agustus 2021 , 16:42 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

JERNIH.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keunagan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-61/D.05/2021 tanggal 28 Juli 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Otomas Multifinance yang beralamat di Kompleks Duta Mas Fatmawati Blok B1 No.25-26, Jakarta 12150.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Anggar Budhi Nuraini pada surat pengumuman tertanggal 1 Agustus 2021.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

"Kami menghimbau kepada seluruh debitur PT Otomas Multifinance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit," tutupnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID