Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar JERNIH.ID, JAMBI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi mengambil langkah tegas menyusul keterlibatan salah satu oknum pejabatnya dalam kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi. Institusi tersebut resmi memberhentikan sementara oknum berinisial RB (46) dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang saat ini tengah dijalankan oleh aparat penegak hukum.
“Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya menutupi ataupun menghalangi jalannya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum,” ujar Irwan dalam keterangan resminya.
Irwan memastikan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, sebagai langkah administratif, Kanwil Ditjenpas Jambi telah menonaktifkan RB guna memperlancar proses penyidikan.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menerapkan zero tolerance atau kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja.
“Kami tidak memberikan ruang kompromi bagi pegawai yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas,” tegas Irwan.
Menanggapi kasus ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berkomitmen memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan edukasi bahaya narkotika kepada seluruh pegawai. Pihaknya akan terus melakukan pembenahan melalui pembinaan mental dan penguatan integritas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Irwan juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini maupun spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Sebagai informasi, RB diamankan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi bersama dua tersangka lainnya, RE (48) dan BW (44). Polisi berhasil menyita total 536 butir pil ekstasi dari jaringan tersebut dalam penggerebekan yang dilakukan pada April 2026 lalu.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi. Penyidik pun terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat.(*/JR2)