PDIP Akan Laporkan KPK ke Dewan Pengawas

Penulis: - Jumat, 17 Januari 2020 , 09:48 WIB
Tim Hukum PDIP Tim Hukum PDIP


JERNIH.ID, Jakarta - Terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2014 yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan sejumlah langkah. Selain menuding telah terjadi kebocoran surat penyelidikan, PDIP juga berupaya melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

 

Tim hukum PDIP menyambangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, yang merupakan gedung lama KPK, untuk menemui Dewas KPK, kemarin sore. "Mau melapor ke Dewan Pengawas," kata anggota tim hukum PDIP I Wayan Sudirta saat tiba seperti dilansir dari republika.co.id, Jumat (17/01/2020).

 

Tim hukum PDIP langsung menuju petugas resepsionis yang berjaga dan melaporkan maksud kedatangannya untuk menemui Dewas KPK. Namun, petugas resepsionis KPK menanyakan terlebih dahulu apakah sudah membuat janji untuk bertemu Dewas KPK.

 

"Tidak, sampaikan saja, kalau kamu tidak menyampaikan. Nanti kamu bermasalah. Sampaikan saja, kalau Dewas yang menolak. Kita catat Dewas yang menolak," ujar Wayan Sudirta.

 

Kemudian, petugas resepsionis pun mencoba mengonfirmasi kepada sekretaris Dewas soal kedatangan tim hukum PDIP tersebut. "Nah, bagus, Dewas mau menerima kita apa tidak," ucap Wayan Sudirta.

 

Petugas resepsionis pun mendapatkan jawaban dari sekretaris dewas KPK bahwa memang belum ada janji untuk bertemu. "Jadi, tidak mau menerima?" kata Wayan Sudirta, kemudian meninggalkan gedung KPK.

 

Pada Rabu (15/1) malam, DPP PDIP membentuk tim hukum untuk menghadapi kasus dugaan suap pengurusan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang menjerat kader PDIP Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

 

Pembentukan tim hukum itu diumumkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan Yasonna Laoly yang juga merupakan menteri hukum dan HAM. Tim hukum itu dipimpin oleh I Wayan Sudirta dengan anggota salah satunya Maqdir Ismail.

 

Pembentukan itu disertai tudingan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum KPK terkait kasus Wahyu Setiawan. Partai berlogo banteng moncong putih itu menilai, hal tersebut pada akhirnya merugikan PDIP.

 

Selain kadernya yang terseret, kasus tersebut juga diwarnai upaya penggeledahan ke kantor pusat DPP PDIP oleh penyidik KPK. Upaya pengeledahan kala itu dihalang-halangi sejumlah pihak, termasuk kepolisian, sehingga batal dilakukan. Penggeledahan itu disebut terkait status salah seorang tersangka penyuap dalam kasus itu, Saeful, yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

 

Maqdir Ismail menilai, salah satu indikasi pelanggaran adalah surat perintah penyelidikan (sprinlidik) KPK dalam kasus dugaan suap itu diteken oleh Agus Rahardjo sebagai ketua KPK yang tengah menjabat pada 20 Desember 2019. Waktu penandatanganan spinlidik itu, menurut dia, sangat mepet dengan pelantikan pimpinan KPK baru pada 22 Desember 2019.

 

Maqdir juga mengingatkan bahwa salah satu pimpinan KPK saat itu, Saut Situmorang, telah menyatakan mundur dari lembaga antirasuah itu pada 13 September 2019. Lalu, Saut bersama Agus Rahardjo dan Laode M Syarif juga mengikuti langkah serupa dengan menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi pada 12 September 2019.

 

"Ketika ada tiga orang yang sudah mengundurkan diri, mestinya tidak sah, tidak bisa dilakukan proses hukum oleh mereka. Itu saya kira yang penting," kata Maqdir. Ia tak menyebutkan bahwa sedianya para pemimpin KPK yang mundur dan menyerahkan mandat kala itu sedianya sudah kembali lagi menjabat



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID