Joe Fandy Yoesman alias Asiang saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jambi JERNIH.ID, Jambi - Joe Fandy Yoesman alias Asiang kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan lanjutan atas terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah, Selasa (14/01/2020).
Hadir memberikan kesaksian, Asiang mengatakan bahwa pada awal tahun 2017 Apif Firmansyah ada meminjam uang sejumlah Rp 1 miliar, sewaktu itu diberikan melalui cek.
"Sewaktu itu disampaikan hanya untuk keperluan, dan membayar mobil rental," jelas Asiang.
Lalu, JPU KPK menanyakan kenapa ada miminjamkan uang ini dan apa keuntungan untuk saudara.
"Untuk keperluan kerja agar mendapatkan pekerjaan di Provinsi Jambi,"
Asiang juga menjelaskan dalam memberikan pinjaman itu tanpa ada bukti perjanjian ataupun bukti lainnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Syafe'i