Gubernur Al Haris saat penandatanganan penghibahan tanah ke Kejati Jambi JERNIH.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyerahkan barang milik daerah berupa tanah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang langsung ditandatangani oleh Gubernur Jambi, Al Haris di kantor Kejati Jambi, Jumat (10/6/2022).
"Kita sudah membuat kesepahaman pemberian naskah hibah barang milik daerah berupa aset Pemprov, yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto Simpang Kawat yang diatasnya ada bangunan dari STIE IKABAMA," kata Al Haris.
Al Haris menambahkan bahwa rencana ini merupakan keinginan dari kejaksaan agung untuk mendirikan sekolah tinggi ilmu hukum di Jambi.
"Ini penyerahan semata semata untuk kemajuan kampus tersebut, karena memang pak Jaksa Agung menginginkan agar disitu ada sekolah tinggi ilmu hukum Adhyaksa," ujarnya.
Pembangunan sekolah tinggi ini merupakan upaya untuk meningkatkan SDM di Jambi. Juga dirinya berharap perguruan tinggi ini dapat mengalami kemajuan dibawah pengelolaan Kejaksaan.
"Saya pikir demi kemajuan anak Jambi kedepan kita membutuhkan SDM yang berkualitas. Ketika sekolah itu dikelola oleh teman-teman dari Kejaksaan, dengan SDM yang mumpuni yakin sekolah itu akan berhasil," pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapta Subrata menambahkan, bahwa nantinya Kejaksaan akan berkolaborasi dengan pihak IKABAMA dalam pengelolaan perguruan tinggi tersebut.
"Kita akan berkolaborasi dengan IKABAMA. Jadi nanti ada sekolah tinggi ilmu hukum, ada sekolah tinggi ilmu ekonomi," ujarnya.