Nindy Ayunda JERNIH.ID, Jakarta - Kasus dugaan penyekapan yang menyeret Nindy Ayunda, terus berlanjut. Setelah dua kali mangkir pemeriksaan sebagai terlapor, Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Nindy Ayunda sebelumnya dilaporkan oleh Rini Diana, istri dari mantan sopir Nindy, Sulaiman. Rini malporkan Nindy Ayunda atas dugaan penyekapan, penculikan dan perampasan kemerdekaan ke Polda Metro Jaya pada 15 Februari 2021 lalu.
Laporan Rini teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN.2.5/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Setahun lebih kasus berlalu, Nindy Ayunda akhirnya diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Terbaru, Nindy Ayunda dicegah bepergian ke luar negeri oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya betul, sudah kami ajukan permohonan pencekalan ke imigrasi," kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dihubungi detikcom, Jumat (29/7/2022).
Kombes Yandri menjelaskan pihaknya telah memohon pencekalan terhadap Nindy Ayunda sebelumnya. Pencekalan Nindy Ayunda itu sudah berlangsung selama 18 hari.
"Oh, sudah lama itu, kan kita minta dicekal 20 hari, sudah berjalan 18 hari," ujar Yandri.
Per Jumat (29/7/2022) kemarin, Polres Metro Jakarta Selatan mengajukan perpanjangan pencekalan terhadap Nindy Ayunda kepada pihak imigrasi.
"Hari ini (kemarin, red) sudah kita ajukan perpanjangan pencekalannya," tambahnya.(*/JR1)