Pidsus Kejati Jambi Berhasil Selamatkan Rp 34 Milar dari Korupsi

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Jumat, 21 Juli 2023 , 17:03 WIB
Elan Suherlan saat memberikan keterangan pers, Jumat (21/7)
Dok Kejati Jambi
Elan Suherlan saat memberikan keterangan pers, Jumat (21/7)


JERNIH.ID, Jambi - Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi dan jajaran memiliki catatan kinerja yang positif.

Hal ini disampaikan Kajati Jambi Elan Suherlan yang didampingi Aspidsus Donny Haryono saat pers rilis Jumat, 21 Juli 2023.

Dalam paparannya dijelaskan jika selama semester 1 tahun 2023 ini telah melakukan penyelidikan sebanyak 19 kasus, dan melakukan pelimpahan pra penuntutan maupun penuntutan ke Pengadilan Tipikor sebanyak 39 kasus.

"Kasus tertinggi ada di Kejari Bungo dengan catatan 9 kasus/ perkara, dilanjut Kejari Sungaipenuh 6 perkara dan Kejari merangin 5 perkara," katanya.

Selanjutnya dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara, jajaran pidsus berhasil melakukan penyelamatan uang dengan total Rp. 34.813.160.156,05 dengan pencapaian penyitaan tertinggi berasal dari kasus korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 senilai Rp. 23,7 miliyar yang kesemuanya berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi.

“total uang yang diselamatkan termasuk yang disita dalam kasus korupsi sebanyak Rp 34 miliar,” jelas Elan.(*/JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID