Polres Merangin Kembali Amankan Seorang Pelaku Penambang Emas Ilegal dan Satu Excavator

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Rabu, 30 November 2022 , 13:02 WIB
Satu excavator di Desa Lantak Seribu, Renah Pemenang yang diamankan Polres Merangin, Minggu (13/11)
Dok Humas Polda Jambi
Satu excavator di Desa Lantak Seribu, Renah Pemenang yang diamankan Polres Merangin, Minggu (13/11)


JERNIH.ID, Jambi - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin kembali mengamankan satu orang pelaku penambang emas ilegal di Desa Lantak Seribu A3 Kecamatan Renah Pamenang, Merangin, Provinsi Jambi.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo saat dikonfirmasi menyampaikan Satreskrim Polres Merangin telah mengamankan satu orang pelaku beserta alat berat jenis escavator yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Lantak Seribu A3, penangkapan terjadi di hari minggu (13/11) berdasarkan laporan masyarakat.

Setelah mendapatkan laporan aktivitas ilegal, personil yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Merangin, Akp L Hayudi Putra langsung bergerak cepat menuju lokasi tersebut.

"Sesampainya dilokasi bahwa benar ada satu orang pelaku dengan menggunakan alat berat sedang melakukan penambangan emas tanpa ijin, tepatnya di Desa Lantak Seribu A3 Kecamatan Renah Pamenang, Merangin," kata Kasubdit Tipidter, Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo.

Lanjutnya menjelaskan identitas pelaku berinisial IT (24) merupakan operator alat berat yang beralamat di Desa Lantak Seribu Kecamatan Renah Pamenang. Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit excavator merk HITACHI warna orange dan dua lembar karpet warna hitam kita amankan.

"Pelaku dengan sengaja melanggar pasal tentang Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang Undang RI No 3 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara," terang Alumni Akpol 2005 ini.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID