Tangkapan layar sidang etik Ferdy Sambo JERNIH.ID, Jakarta - Mabes Polri memastikan tidak ada upaya peninjauan kembali (PK) terkait putusan Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam dugaan pelanggaran etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan Sambo adalah banding yang saat ini sedang ditempuh.
"Khusus untuk Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022) dikutip dari CNNIndonesia.com.
Dedi mengatakan Polri tidak akan memberlakukan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) nomor 7 tahun 2022 dalam kasus ini. Meskipun diakuinya, dalam aturan itu, anggota Polri yang melanggar dapat mengajukan PK terkait hasil sidang etik.
"Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi," tegasnya.
iketahui, Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik yang melakukan pemecatan tidak dengan hormat atas dirinya. Putusan terhadap Sambo dibacakan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 29 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujarnya.
Pengacara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan saat ini banding yang diajukan kliennya masih dalam tahap proses.
"Itu dalam proses semua," kata Arman Hanis kepada wartawan di Bareskrim Polri. (*/JR1)