Sasar PAD Rumah Makan, BPPRD Pasang Tapping Box

Penulis: Upro , Editor: Muhammad Syafe'i - Senin, 03 Februari 2020 , 20:27 WIB
BPPRD Kabupaten Merangin
Istimewa
BPPRD Kabupaten Merangin


JERNIH.ID, Merangin - Usaha Rumah Makan dan Perhotelan di Kabupaten Merangin, belum memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal kedua bisnis ini cukup banyak di Kabupaten Merangin.

Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Merangin, mengklaim akan berupaya menarik PAD dari sektor ini. Salah satu cara yang dilakukan BPPRD dengan menerapkan pemasangan Tapping Box Pajak pada rumah makan dan Hotel.

Tapping Box merupakan alat monitoring transaksi usaha secara online. Alat ini dipasang di mesin kasir untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi, di tempat usaha rumah makan atau rumah makan Hotel. Sehingga dengan cara ini diyakini PAD Daerah akan meningkat.

"Tapping Box ini pembayaran pajak secara elektronik, jadi rumah makan dan hotel tidak bisa lagi mengatakan tidak mau bayar. Jadi setiap rumah makan dihotel sudah ada pajak yang wajib mereka bayar," ujar Syafril Kabid Penagihan BPPRD Merangin.

Dijelaskannya, jika sudah diterapkan Tapping Box maka akan secara otomatis pihak rumah makan dan rumah makan hotel harus bayar dengan pemerintah kabupaten.

Karena pada saat konsumen melakukan pembayaran maka akan jelas dan diketahui berapa pemasukan dan berapa pajak yang harus dibayar pihak rumah makan.

Sejauh ini tambahnya, sudah ada Lima buah Tapping Box yang sudah dipasang di Rumah Makan Hotel, dan pada tahun 2020 akan ditargetkan pemasangan Tapping Box sebanyak 20.

"Nantinya, Tapping Box yang pasang adalah rumah makan yang memiliki pendapatan yang besar dulu," ujarnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID