JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (22/3/18).
Pada sidang kali ini, terdakwa Saipudin dan Arfan duduk di kursi persidangan sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas terdakwa Erwan Malik.
Dalam kesempatan ini JPU KPK Menanyakan kepada Saipudin apakah pernah mengingatkan Erwan agar tidak memenuhi permintaan dewan.
"Tidak pernah Bu, saya mengingatkan Pak Erwan," ujar Saipudin menjawab pertanyaan JPU KPK.
Saipudin dalam keterangannya juga mengatakan bahwa atas perintah Erwan untuk meminta ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa membantu.
"Totalnya Rp. 77 juta dari beberapa OPD yang membantu," katanya.
Namun, belakangan Erwan memerintahkan Saipudin untuk mengembalikan uang yang berhasil dikumpulkan dari beberapa OPD tersebut.
"Rencananya uang itu mau dikembalikan atas perintah Pak Erwan tapi keburu ditangkap KPK," pungkasnya.