JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang vonis terdakwa Supriyono dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, hari ini Senin (2/7/18) dilaksanakan di Pengadilan Topikor Jambi.
Sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Badrun Zaini ini menyatakan terdakwa Supriyono ditetapkan hukuman 6 tahun penjara.
Selain ditetapkan hukuman 6 tahun penjara, terdakwa Supriyono juga hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
"Menetapkan hak politik terdakwa dicabut selama 5 tahun," ucap Hakim Ketua Badrun Zaini.