Selain Vonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Supriyono Juga Dicabut Selama Lima Tahun

Penulis: - Senin, 02 Juli 2018 , 14:40 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang vonis terdakwa Supriyono dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, hari ini Senin (2/7/18) dilaksanakan di Pengadilan Topikor Jambi.

Sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Badrun Zaini ini menyatakan terdakwa Supriyono ditetapkan hukuman 6 tahun penjara.

Selain ditetapkan hukuman 6 tahun penjara, terdakwa Supriyono juga hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

"Menetapkan hak politik terdakwa dicabut selama 5 tahun," ucap Hakim Ketua Badrun Zaini.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID