Sidang Politik Uang Pilwako Jambi, Jaksa Tolak Pembelaan Dua Terdakwa

Penulis: - Rabu, 25 Juli 2018 , 19:28 WIB

JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang Pledoi (pembelaan) dua terdakwa politik uang Pilwako Kota Jambi, yakni Afif Amrullah dan Hermansyah di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Rabu (25/7/18).

Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua pembelaan yang di ajukan kedua terdakwa. Jaksa menilai pembelaan yang dilakukan keduanya melalui kuasa hukum tersebut sangat mengada-ada.

"Berdasarkan uraian-uraian kami tersebut, jelas sekali bahwa apa yang disampiakan saudara penasehat hukum dalam pembelaannya sangat tidak berdasar dan hanyalah mengada-ada dari semua hal yang Jaksa Penuntut Umum
nyatakan, baik itu dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan, sudah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Jaksa Roniul Mubaroq.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan kenyataan yang ada. Jaksa Penuntut Umum telah menggambarkan dan membuktikan rangkaian perbuatan yang diakukan oleh terdakwa sehingga dapat dibuktikan bahwa terdakwa memang benar telah melakukan melanggar.

"Sebagaimana di atur dalam Pasal 187 A Ayat (1) Jo Pasal 73 Ayat (4) Undang-Undang 10 Tahun 2016," jelasnya.

Oleh sebab itu, Majelis hakim harus menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan yang di ajukan Jaksa.

Untuk diketahui, sebelumnya kedua terdakwa ini dituntut hukuman selama 3 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 1 bulan penjara.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID