JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang Pledoi dua terdakwa politik uang Pilwako Kota Jambi, yakni Afif Amrullah dan Hermansyah di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Rabu (25/7/18).
Terdakwa Hermansyah, melalui kuasa hukumnya Damei Sibarani menyampaikan bahwa terdakwa telah bersikap sopan, kooperatif, berterus terang serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam masa persidangan.
"Memberikan keterangan sesuai sebagaimana yang diminta dalam persidangan," kata Damei saat membacakan pledoi.
Dijelaskan Damei, jika terdakwa tidak mengetahui akan politik uang yang terjadi. Dirinya hanya mengetahui jika uang yang dibagikan merupakan sedekah yang diberikan Endang.
"Keberadaan terdakwa ditempat kejadian sebagal penerima zakat dan sedekah," jelasnya.
Terdakwa juga mengaku jika dirinya tidak mengebal saksi atas nama Didik yang diduga merupakan tim sukses.
"Bahwa terdakwa tidak pula mengenal, Didik yang diduga merupakan tim dari saksi, Maulana," sebutnya
Menurut Damei, perbuatan terdakwa atas niat dan kehendak sendiri untuk menerima zakat dan mengingat saksi Endang selaku tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang telah berulang kali dan sering membagikan bantuan sosial.
"Sepengetahuan terdakwa, Edang merupakan orang yang kerap membagikan sedekah atau zakat. Sehingga apa yang diberikan dirinya terima," ucapnya
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebat terjadi karena ketidak pahaman Terdakwa atas Hukum yang akan ditanggung oleh Terdakwa dan didorong oleh suatu pergeseran makna mengenai politik uang yang dinilai suatu kewajaran dalam masyarakat saat ini.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan terdakwa, Arif Amrullah, melalui tim kuasa hukumnya menyamakan jika telah bersikap sopan, kooperatif, berterus terang tidak berbelit belit, tidak mempersulit pemerikssan selama masa persidangan dan belum pernah dihukum.
"Keberadaannya ditempat kejadian
atas permintaan saksi Endang untuk mengundang warga penerima zakat dan sedekah," bebernya.
Menurut kuasa hukumnya, terdakwa tersebut tidak mengenal Didik yang diduga merupakan tim sukses dari salah satu Paslon di Pilwako Kota Jambi.
"Terdakwa Afif Amrullah tidak mengenal Didik yang diduga merupakan tim salah satu Paslon di Pilwako Jambi," ujarnya.
Kuasa hukumnya juga menjelaskan bahwa Afif tidak mengetahui jika sedekah dan zakat yang dibagikan, Endang tersebut merupakan politik uang pilwako.
"Kehadirannya untuk datang dalam bagian Sedekah tersebut atas permintaan saksi, Endang dan Didik, bukan atas kehendak sendiri," tutup nya.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut terjadi karena ketidakpahaman Terdakwa atas makna mengenai politik uang yang dinilai suatu kewajaran dalam masyarakat saat ini.