Tak Ada Kepentingan Pada Pengesahan RAPBD, Pengacara Arpan Sebut Zola yang Harus Bertanggung Jawab

Penulis: - Senin, 16 April 2018 , 10:28 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang pembacaan nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Arpan dalam kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, hari ini Senin (16/4/18) dilaksnakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi. Penasehat hukum Arpan, Suseno dalam nota pembelaan menyatakan bahwa kliennya tidak ada kepentingan dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Dikatakan Suseno kliennya hanya menjalankan perintah atasan dan hanya mencarikan uang senilai Rp 5 miliar untuk diserahkan sebagai uang ketok palu kepada anggota DPRD Provinsi Jambi. "Pencarian uang itu atas perintah Erwan Malik untuk diberikan kepada anggota dewan. Atas hal itu Saipudin dan Arpan mencari uang. Saipudin minta ke OPD terkumpul Rp 77 juta dan Arpan meminjam kepada Asiang senilai Rp 5 Miliar," paparnya.

Suseno menyampaikan perbuatan Arpan tidak mempunyai kepentingan atas disahkannya RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 tersebut. "Perbuatan menyuap Arpan tak ada motif, tidak ada kepentingannya dalam pengesahan tersebut. Itu dilakukan atas perintah Erwan Malik yang diperintah oleh Gubernur Zumi Zola. Erwan bertindak untuk dan atas nama Gubernur Zumi Zola. Makanya yang harus bertanggung jawab adalah Zumi Zola," tandasnya. 

Tag:


PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID