Pengajuan Nota Pembelaan, Saipuddin Sebut Dua Nama Anggota DPRD Provinsi Jambi

Penulis: - Senin, 16 April 2018 , 08:48 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atas terdakwa Saipuddin, hari ini Senin (16/4/2018) dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam nota pembelaannya, Saipuddin mengatakan jika dirinya dimintai uang ketok palu oleh Kusnidar yang diperintah oleh ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston sebelum pembahasan RAPBD 2018 tersebut. "Saya didatangi oleh Kusnidar yang disuruh oleh ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston," ujar Saipuddin, Senin (16/4).

Dirinya juga mengaku dalam kasus ini dirinya hanya mengantarkan uang untuk satu fraksi yang ada di DPRD provinsi Jambi. "Saya hanya mengantar satu fraksi dan sisanya diantar oleh Wahyudi," bebernya. Dirinya juga menegaskan, tidak mengetahui dari mana asal uang yang berjumlah Rp 5 miliar yang digunakan suap ketok palu RAPBD 2018. "Dan darimana uang tersebut didapatkan, saya tidak mengetahui" ungkap Saipuddin.

Bahkan, dirinya mengakui jika apa yang dilakukannya tersebut hanya sebagai kewajiban untuk menjalankan perintah dari pimpinannya ketika itu. "Waktu itu saya hanya menjalankan perintah pimpinan," pungkasnya.

Tag:


PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID