JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atas terdakwa Saipuddin, hari ini Senin (16/4/2018) dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
Kuasa Hukum Saipuddin, Mudarwan Yusuf mengatakan, jika Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Elhelwi yang menjadi pemicu terjadinya uang ketik palu. "Elhelwi menjadi pemotor dalam kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD," ujar Mudarwan.
Mudarwan mengaskan dalam nota pembelaannya bahwa kliennnya tersebut diperas oleh anggota DPRD Provinsi Jambi supaya melakukan pemberian yang pelicin ketok palu RAPBD. "Mereka dipaksa dan diperas oleh anggota dewan dengan ancaman tidak akan hadir sidang apabila tidak ada uangnya," tandasnya.