Sidang pembacaan putusan Mohd Taufik Harun oleh DKPP RI JERNIH.ID, Jambi - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia membacakan 3 putusan yang salah satunya untuk Anggota Bawaslu Kerinci, M Taufik Harun.
Dalam putusan tersebut, lembaga etik itu memutuskan memberhentikan secara tetap Anggota Bawaslu Kerinci karena terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik.
"Memutuskan teradu terbukti melanggar kode etik dan diputuskan diberhentikan secara tetap," kata Komisioner DKPP RI Alfitra Salam, Rabu (16/2/2022).
Ia meminta kepada Bawaslu RI untuk menindak lanjuti putusan tersebut 7 hari sejak dibacakan. Putusan ini diambil karena Taufik Harun terbukti tergabung dalam tim sukses dan membantu salah satu paslon pada Pilgub Jambi 2020. (JR1)