JERNIH.CO.ID, Jambi - Berakhir sudah masa pelarian Jamrus Bin Jamhur yang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan DPO Jamrus sendiri dilakukan Tim Intel Kejati Jambi di bandara Internasional Minangkabau 00.30 WIB di setibanya dari Madinah setelah menjalankan ibadah haji, Selasa (25/09/18).
Dalam amar MA.RI no.2410.K/PID.Sus/2013 dalam putusan tersebut Jamrus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sabagaimana psl 49 ayat (2) huruf b UURI No.10 th 1998 tentang Per Bankan.
Bahwa di dalam amar putusan kasasi Jamrus diputus selama 5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp.5 milyar subsidiair 6 ( enam ) bulan kurungan pada mahkama konsitusi. Pasalnya di persidangan sebelumnya Jamrus dinyatakan bebas, namun Kejati melakunan kasasi di Makamah konsitusi dan Jamrus dinyatakan bersalah.
Sebelum dinyatkan bersalah di MK Jamrus tiba - tiba menghilang dari peradapan. Setelah ditelisik ternyata Jamrus berada di Sumatera Barat. Ketika dintanyai apa kegiatan sehari harinya dia mengatakan menjalakan hidup seperti biasa dan bekerja di salah satu toko pupuk di sumatera barat.
Ketika Jamrus dicecar oleh awak media. Dirinya mengatakan telah iklas dan mengaku bersalah atas segala kesalahan yang di perbuat selama ini. Dirinya juga mengatakan akan menebus kesalahannya.
Kajari sungai penuh Romi Arizyanto mengatakan bahwa DPO tersebut melarikandiri saat vonis MK pada tahun 2013. Dalam tindakannya pada tahun 2013 silam Jamrus terbukti melakukan pengecekan pada BRI unit sungai penuh seningga negara mengalami kerugian miliyaran rupiah.
"DPO sendiri melarikan diri saat sidang Di MK berlangsung, kesalahan DPO sendiri adalah tidak melakukan kroscek pad sistem perbankan di unit BRI sungai penuh. Yang merugikan negara mencapai miliyaran rupiah" kata romi.
Setelah diintrogasi oleh Kejati Jambi dan Kajari Sungai Penuh, Jamrus langsung digiring ke Lapas kelas II A Jambi dengan menggunakan kedaraan operasional Kajati Sungai Penuh untuk menjalani masa tahanan.