Usai Dilakukan Penangkapan, DPO Kejari Ini Langsung Dijebloskan ke Penjara

Penulis: - Sabtu, 01 September 2018 , 16:36 WIB


JERNIH.CO.ID, Jambi - Kontraktor yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang di amankan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Heriyanto alias atek bin Ayu akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sabak, Sabtu (1/9/2018).

Asisten Intel Kejati, Dedie Trihariyadi mengatakan terdakwa tersebut usai dilakukan pengkapan langsung dilakukan di Lapas Sabak.

"Kita lakukan pemeriksaan dulu di Kejati tadi, sebelum dilakukan eksekusi," katanya.

Didie menegaskan kontraktor tersebut merupakan DPO Kejari Tanjabtim yang telah di jatuhi vonis, namun saat itu Jaksa melakukan kasasi ke mahkamah agung (MA) dan di vonis bersalah selama 8 tahun penjara dan dendaRp 100.000.000, subsidiair 4 bulan.

"Awalnya ditahan di rutan, terus habis penahanannya lepas demi hukum, sebelum putusan kasasinya keluar," ungkap Dedie.

"Kasasi No 1943 /K/Pidsus/2017 tanggal 16 November 2017 Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," sambungnya.

Dijelaskan Dedie, tersangka tersebut telah menjadi buronan selama delapan bulan yang lalu dan melarikan diri di kawasan Kota Jambi.

"Ditetapkan DPO nya sejak 16 November 2017, setelah keluar putusan kasasi dari Mahkamah Agung," katanya.

Informasi tersangka tersebut diamanakan tim gabungan Kejati Jambi, seorang kontraktor alat berat atas nama Heriyanto alias Atek Bin Ayu Warga Lorong Koni 1, RT 2, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung Kota Jambi kemarin. DPO tersebut di amankan di kawasan Koni 1 dekat kopi AAA.

Tag:


PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID