JERNIH.ID, Jambi - Sikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 88 TPS di Pilgub Jambi, Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) langsung mengumpulkan pengurus DPW DPD PAN Provinsi Jambi.
Menurut sumber internal DPW PAN Provinsi, rapat virtual ini akan langsung dipimpin oleh Ketua Umum Zulhas pukul 14.00 WIB siang ini. "Ya nanti rapat DPW dan DPD dipimpin langsung oleh Ketua Umum Zulhas," ujar sumber di internal DPW PAN Provinsi.
Hanya saja sumber enggan menyebutkan prihal rapat mendadak ini. Namun dia hanya menyebut bahwa rapat itu adalah menyikapi putusan MK. "Ya soal putusan MK itu. Untuk lebih jelas datang aja nanti ke DPW," sebutnya.
Seperti diketahui, MK membatalkan keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02.6-Kpt/15Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi tahun 2020 tanggal 19 Desember.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Provinsi Jambi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota, yakni Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Tanjung Jabung Timur, dan Kota Sungai Penuh.